Gladiator07's Blog
Just another WordPress.com weblog

Tujuh Warga Iran Selundupkan Shabu Senilai Rp 6 Miliar


Sebanyak tujuh Warga Negara (WN) Iran menyelundupkan 582 shabu (Methampetamine) dalam bentuk kapsul kemudian ditelan, akhirnya berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. “WN Iran yang menelan shabu itu saat ini sedang kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugiyata, di Tangerang, Sabtu (12/12).

Dia mengatakan, dari tujuh WN Iran yang diamankan tersebut, tiga diantaranya sebagai penumpang pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EK-472 dari Abu Dhabi masing-masing TS (27), MMR (25) dan AM (26). Sedangkan TS dan AM masing-masing menelan sebanyak 70 butir serta MMR sebanyak 80 butir shabu dalam bentuk pil, mereka ditangkap di terminal II kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan empat pelaku lainnya masing-masing Mir (25) menelan 100 butir, Alm (25) 60 butir, Hjb (40) 72 butir dan Ggh (32) sebanyak 130 butir. Keempat pelaku tersebut mengunakan pesawat Turkish Airline dengan nomor penerbangan TK-066 langsung dari Istambul.

Thomas Sugiyata mengatakan, setiap butir kapsul yang ditelan itu beratnya sekitar 5 gram, maka total mencapai 2,910 gram. Berdasarkan perkiraan harga jual shabu tersebut dipasaran bebas sebesar Rp2,2 juta per gram, maka total mencapai Rp 6,402 miliar. Menurut dia, petugas berhasil menangkap para pelaku diantaranya atas kejelian serta adanya pemeriksaan fisik para penumpang asal Iran secara berkesinambungan.

Berdasarkan hasil laboratorium, maka isi kapsul berbentuk kristal itu positif shabu sehingga petugas Bea dan Cukai bandara terbesar di Indonesia itu melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran lainnya.

Walau begitu, para pelaku dapat dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertanggal 12 Oktober 2009 bahwa shabu yang diselundupkan itu merupakan golongan I, maka mereka diancam maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Sabtu, 12 December 2009 18:19 WIB
Tangerang, (tvOne)

Belum Ada Tanggapan to “Tujuh Warga Iran Selundupkan Shabu Senilai Rp 6 Miliar”

Tinggalkan komentar